Selasa, 01 September 2009

ZAKAT

Apa itu zakat : Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti 'suci', 'baik', 'berkah', 'tumbuh', dan 'berkembang'. Menurut terminologi syariat, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Kaitan antara makna secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (At-Taubah:103 dan Ar-Rum:39).
Pada dasarnya ada dua macam zakat, yaitu Zakat Maal atau zakat atas harta kekayaan; dan Zakat fitrah yaitu zakat untuk membersihkan diri yang dibayarkan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Ada beberapa konsep dan istilah yang digunakan sehubungan dengan zakat, antara lain:
Mustahiq : Adalah orang yang berhak menerima zakat karena termasuk salah satu dari golongan orang yang disebut dalam Al-Qur'an sebagai penerima zakat.
Amil : Adalah orang atau badan/lembaga yang mengkhususkan diri untuk mengelola zakat, infaq, dan sedekah.
Landasan Zakat
“Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah (2) : 267)."dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267)"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
"Ambillah zakat dari harta kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." ( QS.At-Taubah 103 )
"Dan dalam harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak meminta-minta" (QS Adz-Dzariyat [51]:19).
Yang berhak menerima zakat
Dalam Quran surat, Allah berfirman yang artinya:
"... Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS : At Taubah ayat 58-60 )


Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi Landasan Zakat
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun. 2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.

LAPORAN AMPLOP ZAKAT UP TO DATE

BULAN AGUSTUS

Saldo Lalu : Rp1,297,850

Zakat Nurdin ( HRD ) Rp 50,000
Zakat Ramlah ( Bina Tetangga ) Rp 20,000
Zakat P'' Win ( Ang.AL-HIKAM ) Rp 50,000
Zakat Hamba Allah ( SM ) Rp 25,000
Zakat Bapak Jumadi Lubis ( STY ) Rp 20,000
Zakat Ibu Rika ( SM ) Rp 100,000
Zakat HTH Rp 50,000
Zakat Nila FC ) Rp 30,000
Infaq Ari ( FC ) Rp 50,000
Infaq Firmansyah Putra ( FP.P ) Rp 10,000
Infaq P' Indra ( HRD ) Rp.20.000
Infak Kel.M.Khori ( A/N M.Nurdin ) Rp 10,000
Infaq M.Khaidir R ( Club Serambi Baca ) Rp 10,000
Zakat Irma ( SM ) Rp 30,000
Dedi Ferdian ( Lndy ) Rp 10,000
Zakat Rosiva ( FO ) Rp 30,000
Zakat Sari Ramayanti ( FB.P ) Rp 30,000
Zakat FUJI ( ME ) Rp 30,000
Infak Kel.Ponimin ( A/N Ramlah ) Rp 10,000
Infaq Hamba Allah ( SP ) - p Rp 20,000
Infak Hamba Allah ( Staff Bqt ) - p Rp 28,000
Bapak Debi (DU ) Rp 150,000
Hamba Allah ( Sumber lain Halal ) Rp 100,000
Laba Syirkatul Ummah Madu II Rp 48,900
FAHMI ( SM ) Rp.30.000
Buyung ( HK.LDRY ) Rp 2,000
ANDI ( HK.LDRY ) Rp 2,000
Emil ( FC ) Rp 100,000


PENGELUARAN
Operasional Ka.Sekolah TK/PAUD Al-Hikam Via Aswin.Rp 50,000
Subsidi guru Al-Hikam ( 3 Orang )....Rp 120,000
Perlengkapan Guru ....Rp 143,750
ATK Al-Hikam + Buku ....Rp 136,500
Perlengkapan siswa ..Rp 73,200
Konsumsi TK Al-Hikam ( Gerakan Menu sehat Susu + Air ) ..Rp 9,450
Kebersihan Lingkungan Sekolah + Masyarakat ...Rp 50,000
Bea siswa PAUD Al-Hikam..Rp 60,000
Subsidi Sapril ( Kls V SD ) Via Ramlah..Rp 10,000
Subsidi Dwi Kls III SD ) Via Ramlah...Rp10,000
Bea Siswa Syafitri ( Siswa ALITHIDAIYAH - PATUMBAK ) via Safwan ...Rp 35,000
Bea Siswa Fitriyani Kls II MTs-Aw-Jl.Ismailiyah Via Safwan ..Rp 25,000
Bea Siswa Yolanda Putri - ( siswa Dwiwarna ) ..Rp 160,000
Bea Siswa Nurlaini Siswa SMK YPI Via Ramlah...Rp 85,000
Subsidi Bu' Munthe ( Kekin ) Via Ramlah ....Rp 40,000
Salur Ke Kel.Heri ( Kel. Yatim ) Via Ramlah...Rp 25,000
Penjaga Mesjid Al-Mujtahidin ( Marindal ) ...Rp 50,000
Subsidi Abdillah ( Kekin - MR )......Rp 42,000


BULAN SEPTEMBER 2009
PEMASUKAN
Zakat Nurdin ( HRD ) Rp 50,000
Zakat Ramlah ( Bina Tetangga ) Rp 20,000
Zakat P'' Win ( Ang.AL-HIKAM ) Rp 50,000
Zakat Hamba Allah ( SM ) Rp 25,000
Zakat Dedi Laundri Rp.10.000
Zakat Fauzi ME Rp.30.000,0

PENGELUARAN
Subsidi Guru Rp.30.000,-

LAPORAN BULAN JULI 2009

LAPORAN AMPLOP ZAKAT BULAN JULI 2009



DAFTAR MUZAKKI - PEZAKAT - PESEDEKAH - DONATUR TETAP


LAPORAN AMPLOP ZAKAT SEBELUMNYA

http://amplopzakat.blogspot.com/2009/08/jan.html

10

9