Selasa, 01 September 2009

ZAKAT

Apa itu zakat : Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti 'suci', 'baik', 'berkah', 'tumbuh', dan 'berkembang'. Menurut terminologi syariat, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula. Kaitan antara makna secara bahasa dan istilah ini berkaitan erat sekali, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang (At-Taubah:103 dan Ar-Rum:39).
Pada dasarnya ada dua macam zakat, yaitu Zakat Maal atau zakat atas harta kekayaan; dan Zakat fitrah yaitu zakat untuk membersihkan diri yang dibayarkan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Ada beberapa konsep dan istilah yang digunakan sehubungan dengan zakat, antara lain:
Mustahiq : Adalah orang yang berhak menerima zakat karena termasuk salah satu dari golongan orang yang disebut dalam Al-Qur'an sebagai penerima zakat.
Amil : Adalah orang atau badan/lembaga yang mengkhususkan diri untuk mengelola zakat, infaq, dan sedekah.
Landasan Zakat
“Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah (2) : 267)."dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267)"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
"Ambillah zakat dari harta kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." ( QS.At-Taubah 103 )
"Dan dalam harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak meminta-minta" (QS Adz-Dzariyat [51]:19).
Yang berhak menerima zakat
Dalam Quran surat, Allah berfirman yang artinya:
"... Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS : At Taubah ayat 58-60 )


Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi Landasan Zakat
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun. 2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.

1 komentar:

  1. Assalamu alaikum wr,wb

    semoga kita mendapat hikmah dari sedekah yang kita keluarkan.

    Wassalam
    AkrCenter

    BalasHapus